Dukungan untuk aktris Luna Maya, yang sedang kesandung masalah dengan pekerja infotainment, terus bertambah. Hingga kemarin petang, lebih dari 50 ribu orang di situs Facebook menyatakan simpatinya kepada artis ayu asal Bali tersebut.
Dukungan terbesar disampaikan lewat grup “Dukung Luna Maya Lawan Arogansi Infotainment”, yang pesertanya mencapai 44.591 orang.
Padahal, Sabtu lalu, anggota grup ini baru 11.855 orang. Sedangkan pendukung Luna dalam grup “Revisi UU ITE Pasal 27 Ayat 3 Saat Ini Juga: Dukung Luna Maya” mencapai 3.365 orang.
Sebelumnya, Kamis lalu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Luna Maya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya ihwal dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut disampaikan gara-gara Luna menulis keluhan tentang cara kerja infotainment di microblog Twitter Lunmay miliknya. Akibat laporan itu, Luna terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Penggunaan Undang-Undang ITE tersebut mengundang kritik dari berbagai kalangan. Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Wahyu Dhyatmika, misalnya, menyebutkan bahwa undang-undang itu masih jadi kontroversi. Sebab, menurut dia, di dalamnya ada pasal pidana yang membungkam kebebasan berpendapat sehingga PWI mestinya tak memakai undang-undang ini.
Sejumlah pemerhati dunia maya, seperti narablog (blogger) Enda Nasution, menyatakan perlu ada revisi atas undang-undang tersebut.
Sedangkan Ketua PWI Margiono mendukung perlunya revisi Pasal 27 Undang-Undang ITE karena menimbulkan banyak tafsir. “Seharusnya pasal itu dirumuskan kembali dan diterjemahkan menjadi pasal-pasal yang lebih konkret,” kata Margiono kepada Tempo semalam.
Menurut dia, undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan praktek-praktek penerapan hukum yang tidak menguntungkan bagi terlapor.
“Juga, memungkinkan disalahgunakan oleh orang yang memiliki kekuasaan besar,” ujar Margiono.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan Direktorat Kriminal Khusus Bidang Cyber Crime masih menyelidiki dugaan pencemaran nama baik oleh Luna Maya itu. “Kami sedang mempelajari apakah tulisannya melanggar UU ITE,” ujarnya kemarin.
[Via http://n3ki.wordpress.com]
No comments:
Post a Comment